Copyright 2024 PT Telekomunikasi Selular All Right Reserved.
Pelanggan mifi dapat melakukan registrasi melalui website resmi Smartfren mysf.id/reg
– Jika koneksi internet menggunakan nomor yang akan didaftarkan, nomor Smartfren akan muncul otomatis dan pelanggan memasukkan NIK, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi
– Jika koneksi internet tidak menggunakan nomor Smartfren yang akan didaftarkan, pelanggan harus mengisi nomor Smartfren yang akan didaftarkan, NIK, kode verifikasi, nomor KK, alamat email dan nomor lain yang bisa dihubungi
Pelanggan bisa memilih salah satu kode verifikasi sebagai berikut :
o PUK, yaitu 8 digit angka yang terdapat dibelakang cangkang kartu
o Atau kode aktivasi, yaitu 5 digit angka yang terdapat didalam box perangkat
o Atau kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS
pelanggan dapat menghubungi layanan call center Smartfren dengan menyebutkan kode ICCID (20 digit angka di belakang simcard) atau dapat mendatangi Gallery Smartfren
WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi Gallery Smartfren dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas Gallery akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1×24 jam.
Aktivasi tetap dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017
Pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.
Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor
a. Dengan layanan self care pelanggan :
– SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444
(Contoh : UNREG#088212700119#)
– Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK
– Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg
Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.
b. Dengan menghubungi layanan contact center 4444
c. Dengan mendatangi Gallery Smartfren terdekat, dan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP & KK)
Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.
Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas