Orang Miskin Dan Terlantar Dipelihara Oleh Negara

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara. Apakah Hanya Menjadi Hiasan Belaka?

Setya Dharma Pelawi (Senator Jaringan Aktivis ProDem)

Kita sepakat bahwa di Negara Indonesia segala sesuatu telah diatur oleh UUD 1945 dan merupakan landasan konstitusi bagi Negara Republik Indonesia serta UUD 1945 juga sebagai dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

Bangsa dan Negara Indonesia didirikan khususnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Mengacu pada pasal tersebut tanpa disadari Negara  meletakan beban kepada dirinya sendiri berupa kewajiban untuk menanggung sebagian deritaan masyarakat miskin dalam hal ini, atas dirinya sendiri maupun kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Dari tahun ke tahun pemerintah selalu membuat program untuk mengentaskan kemiskinan hal ini merupakan hanya bersifat sementara. Seperti yang kita ketahui hanya untuk menyembuhkan gejala saja tapi bukan penyakitnya. Sehingga program tersebut hanya membuat masyarakat tetap miskin dan membuat masyarakat menjadi ketergantungan secara berlebihan atas bantuan pemerintah hanya bersifat instan bukanlah solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

Kita bisa melihat di lapangan, dengan kasat mata masih banyak anak-anak mengamen, pengemos dilampu merah dan tidur di depan emperan kios beralasan kardus, ini menunjukan tidak berjalannya Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Rakyat Indonesia selalu bertanya apakah pemerintah sudah menjalankan amanat UUD 1945 dan kemana kekayaan alam yang yang melimpah milik Negara. Sangat berbeda dengan kehidupan para elite politik dalam penyelenggaraan negara, banyak oknum elite politik baik di daerah mau pusat terlibat dengan kasus korupsi yang semakin marak  maupun terlibat kasus tindak pidana pencucian uang dan menjadi mafia pajak.

Saat ini saja ada indikasi ada kebocoran keuangan negara dalam kasus pajak sekitat 300an Trilyun Rupiah. Ini yang sangat memprihatinkan, mereka sudah jelas-jelas sebagai penghisap kekayaan Negara.  Mereka masih bisa tersenyum melihat indahnya kehidupan  seakan-akan tidak ada salah dengan jabatannya, sehingga ada istilah dari rakyat dengan hasil korupsi mereka masih bisa menikmati hasil korupsinya sehingga korupsi bagian dari gaya hidup.

Setiap tahun pemerintah selalu membuat anggaran dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan dan anak terlantar, namun angka kemiskinan masih tetap tidak menurun, kemiskinan memang sebuah permasalahan yang sifatnya paradoksal dan pada sisi lain bahwa kemiskinan dapat menjadi modal sosial bagi para politisi ataupun para pengkritik kebijakan pemerintah dalam pengertian dapat menjadi gagasan politik atau idenya dalam menyerang pemerintah.

Sebagai politisi mereka hadir untuk membela kaum miskin dengan harapan seolah–olah politisi yang peduli dengan mereka dan untuk mendapatkan dukungan dalam pemilihan caleg ataupun pilkada. Setelah mereka menjabat tentu fakir miskin dan anak terlantar akan dilupakan, hanya kepentingan otoritas dan elitis dan menjauhkan mereka dari unsur yang dulu dijadikan legitimasi perjuangan. Kemiskinan merupakan masalah yang komplek dan bukan hanya persoalan ekonomi saja tapi merembet pada permasalahan kemanusiaan.

Selama ini pemerintah dalam penanganan masalah kemiskinan hanya sekedar pengalihan isu-isu  yang berkembang di masyarakat misalnya kenaikan BBM, kemudian pemerintah membuat program memberikan bantuan langsung tunai (BLT), namun kebijakan ini tidak tepat sasaran dan cendrung  hanya bermuatan politik saja. Kita dapat mempertanyakan penerapan pasal 34 ayat 1, kalau sudah diterapkan secara terstruktur sudah tentu tidak ada lagi Rakyat Indonesia hidup kurang layak  atau berada digaris kemiskinan.

Negara melalui pemerintahannya harus berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan  dasar bagi fakir miskin dan anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Bagaimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara kedepannya, dalam mengentas kemiskinan di Indonesia haruslah dibuat program secara terencana, terpimpin dan berkelanjutan.

Kalau kita melihat para capres 2024, hanya Anies R Baswedan yang mampu menerapkan pasal 34 ayat 1 UUD  1945, hal ini sudah dibuktikan pada saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pemimpin yang memiliki rasa keadilan, keberpihakan dan kepedulian kepada masyarakat miskin  adalah kunci untuk menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kader partainya untuk turun ke bawah. Tujuannya untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat atau akar rumput untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Megawati bahkan mengingatkan kembali pernyataan Presiden pertama Republik Indonesia soal ‘Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin’. "Karena apa kata Bung Karno, di dalam gubuknya rakyat miskin itulah energi perjuangan kepartaian berasal dan Tuhan bersemayam di gubuknya rakyat-rakyat miskin," ujar Megawati dalam pidatonya di puncak peringatan Bung Karno, Sabtu (24/6/2023).

Presiden kelima RI itu menegaskan watak politik yang berpihak pada akar rumput atau rakyat seperti itulah yang dipahami PDIP. Hal tersebut juga tercermin lewat rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar awal Juni lalu.

Rakernas tersebut mengingatkan agar negara terhadap salah satu poin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni, fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara negara. "Itu nanti yang akan menjadi pegangan kita untuk supaya kita bisa menang kembali," ujar Megawati.

Megawati juga menyinggung kembali soal pengentasan stunting yang dialami sejumlah anak di Indonesia. Stunting adalah kondisi kurangnya tinggi badan anak yang disebabkan kekurangan gizi. Dia pun meminta seluruh elemen partai untuk turun membantu masyarakat mengentaskan stunting.

Menghapus kemiskinan ekstrem bukan semata-mata diukur oleh pendapatan masyarakat melainkan, kata Megawati, juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat di segala aspek kehidupan. "Menghapuskan kemiskinan ekstrem, itu bukan sekadar ukuran pendapatan dalam sehari, namun rasa bahagia terlindungi menyangkut keadilan pekerjaan yang layak akses terhadap pendidikan sarana kesehatan, kebijakan sosial negara," ujar Megawati.

"Semua itu kalau bisa terjadi, pasti, apa yang dikatakan tadi oleh Bung Karno di gubuk-gubuk orang miskin itu lah ada Allah SWT, itu pasti kelihatan terus rasa bahagia," sambungnya.

Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan 500 triliun dana untuk pengentasan kemiskinan ternyata banyak digunakan untuk mengongkosi perjalanan dinas birokrat dan memfasilitasi mereka rapat di hotel.

Di sisi lain, ada begitu banyak warga kelaparan. Riset Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2022 ada 26,36 juta warga Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan (miskin ekstrem). Data tersebut merupakan angka kemiskinan tertinggi dalam sembilan tahun terakhir.

Mengacu pada Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem hanya memiliki daya beli di bawah 1,9 USD. Jika nilai tersebut dikonversi, penduduk miskin ekstrem di Indonesia hanya memiliki pendapatan sekitar 11.900 rupiah per hari atau 358.200 rupiah per bulan.

Melihat kondisi tersebut, negara sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya. Tahun lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hampir seluruh kementerian hingga pemerintah tingkat provinsi dan wali kota dimandatkan untuk menghapus masalah kemiskinan.

Kontradiksi Anggaran dan Tingkat Kemiskinan

Anggaran yang digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan juga tidak tanggung-tanggung. Sejak tahun 2017-2022 anggaran untuk perlindungan sosial berkisar 200-490 triliun. Dari rilis Kementerian Keuangan, tahun 2020 anggaran itu pernah mencapai angka 498 triliun saat pandemi. Dan pada tahun 2022 anggaran yang digelontorkan sebanyak 431,5 triliun.

Tentu itu bukan angka yang sedikit. Jika dimanfaatkan dengan maksimal, persoalan kemiskinan di Indonesia semestinya bisa menemukan titik penyelesaian. Namun apa daya, pejabat kita sering kali hanya pandai bicara, tetapi minim tindakan. Regulasi yang dibuat juga kerap kali terbentur dengan bobroknya sistem birokrasi yang ada.

Di media mereka berkoar-koar seolah paling memikirkan rakyat. Kenyataannya warga miskin tetaplah miskin. Mereka memang melaksanakan amanat konstitusi yang berbunyi “rakyat miskin dipelihara negara”, tetapi lebih tepatnya mereka memelihara orang miskin untuk tetap miskin.

Sebagaimana yang dilaporkan Kemenkeu selama periode 2021–2022, belanja perjalanan dinas secara umum di kementerian dan lembaga pemerintah meningkat 10 triliun rupiah. Modus perjalanan dinas itu biasanya adalah uang transportasi, penginapan, dan uang tak terduga yang bisa didapatkan para birokrat saat melakukan perjalanan dinas.

Tempat-tempat yang dipilih untuk tempat rapat biasanya di sekitar pinggiran Jakarta, seperti Tangerang, Depok, atau Bogor, yang penting ada embel-embel ‘perjalanan ke luar kota’. Itu pernah diungkapkan Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, dalam wawancaranya dengan BBC Indonesia. Dia menyebut perjalanan dinas itu banyak ‘uang plus-plusnya’. Makanya tidak heran banyak birokrat kita yang sedikit-sedikit ke luar kota untuk perjalanan dinas, meski yang dibahas bukan hal yang penting-penting amat.

Belum lagi program pengentasan kemiskinan seperti bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, program Kartu Sembako dan banyak program kementerian lainnya yang kerap kali tidak tepat sasaran. Kita sering mendengar berita soal kepala desa dapat bansos, lurah yang punya rumah mewah dapat bansos, dan terakhir Menteri Sosial Juliari Batubara terseret kasus karena ‘nilep’ uang bansos. Program-program semacam itu tak bisa menyelesaikan masalah kemiskinan hingga akarnya, berulang kali hanya menjadi lahan basah untuk dikorupsi.

Rentetan persoalan akibat kemiskinan ekstrem tidak akan pernah terselesaikan kalau sesat pikir di tiap kementerian itu sendiri masih subur. Padahal pemerintah sadar jika kualitas sumber daya manusianya meningkat, daya beli kuat, panggung persaingan global akan sangat mudah diraih.

Banyaknya pengangguran akan memperlambat pendapatan nasional, dan dampak kemiskinan jelas sekali menghambat pertumbuhan negara. Bagaimana kualitas sumber daya manusia bisa meningkat kalau persoalan mendasar hidup mereka seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan saja sulit untuk dipenuhi?

Universal Basic Income (UBI)

Ada satu gagasan menarik yang menurut saya perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menanggulangi masalah kemiskinan ekstrem di Indonesia. Selama pandemi, gagasan ini kembali menjadi perbincangan hangat—setelah lama tenggelam—di antara pengamat ekonomi, akademisi, aktivis, dll. Gagasan ini bernama Universal Basic Income (UBI).

Kita bisa saja mengadopsi gagasan tersebut untuk mengentaskan masalah kemiskinan. Tidak serumit kedengarannya, penerapannya cukup dengan menyalurkan uang tunai kepada masyarakat kategori miskin ekstrem.

Berdasarkan riset dari Faculty of Administrative Sciences, University of Brawijaya, proyek UBI yang dijalankan selama dua tahun di Namibia dengan estimasi USD163 per bulan telah berhasil mengurangi malnutrisi, kelaparan, tingkat kemiskinan, dan tingkat kriminalitas. Selain itu juga untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, pendapatan, dan kehadiran di sekolah. Proyek UBI berhasil pula membantu membangun ekonomi dan sumber daya manusia di 8 desa Madhya Pradesh, India, dalam penerapan selama 18 bulan dengan memberikan uang kebutuhan dasar sebesar USD26-77 atau sekitar Rp394 ribu-Rp1,16 juta.

Tim peneliti dari The Prakarsa tahun 2020 memberi simulasi total anggaran per provinsi jika menerapkan UBI sebesar Rp500 ribu per individu yang berusia di atas 14 tahun. Negara membutuhkan anggaran sebesar Rp96,782 miliar per bulan atau Rp 1,152 triliun per tahun. Jauh dari total anggaran perlindungan sosial yang disiapkan negara sebesar Rp 431,5 triliun.

Di beberapa negara yang sudah menerapkan UBI, dana yang dipakai untuk disalurkan berasal dari gotong royong warga negaranya, yakni melalui pajak yang dibayarkan warga negara, seperti pembayaran dari  pengusaha, wiraswasta, maupun dari anggaran-anggaran pemerintah seperti dari dana kesehatan, dana pensiun dan anggaran untuk orang miskin, anak-anak dan pengangguran.

Selain itu sumber dana juga bisa berasal dari dana deviden yang didapatkan negara dari perusahaan industri ekstraktif. Penerapan dari UBI ini tentunya juga memiliki dampak dalam sektor pembangunan seperti yang terjadi di Madhya Pradesh, India, dan juga di Namibia. Efek yang paling terasa adalah pada SDA di daerah yang sudah pernah menerapkan UBI.

Tentu saja skema ini akan efektif kalau diterapkan dengan sistem yang baik, tidak ada korupsi, atau penyelewengan dana. Ini bukan soal secanggih apa sebuah program, namun siapa yang menjalankan. Selain itu, perlu dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat dalam mengelola keuangan agar tidak disalahgunakan untuk urusan gaya hidup.

Penekanan ini penting mengingat mentalitas masyarakat indonesia yang cenderung memiliki hasrat kebendaan yang tinggi, memilih mendahulukan kesenangan sementara daripada repot-repot membangun kualitas diri sehingga program tidak akan berjalan dengan semestinya. Lagipula keharmonisan antara kejujuran pemerintah dan keinginan kuat untuk maju dari masyarakatlah yang paling menentukan keberhasilan suatu sistem.

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!